SPESIFIKASI LPG dan PENCEGAH KEBAKARAN

SPESIFIKASI LPG

ELPIJI (Liquide Proteleum Gas) adalah gas yang dihasilkan Kilang BBM dan Kilang Gas (LNG Plant). Komponen LPG sebagian besar terdiri dari gas. berikut ini : Gas Butana (C 4 H 10 ) dan gas Propana (C 3 H 8 ) ± 99% Dan selebihnya gas Pentana (C 5 H 12 ) 1% Berat Jenis (lebih besar dari udara) 2.01x BJ Udara Tekanan uap gas Elpiji cair dalam tabung/ tangki 5.0 s/d 6.2 kg/cm

Elpiji adalah gas yang tidak berwarna, gas yang sangat mudah terbakar dengan bau yang khas.

Elpiji digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yaitu untuk kompor Elpiji/kompor gas elpiji. Dalam jumlah yang besar elpiji juga digunakan untuk bahan bakar pada Industri dan dapat pula digunakan sebagai bahan bakar alternatif untuk kendaraan bermotor yang bermesin bensin, baik mesin dua langkah atau empat langkah terutama kendaraan transportasi umum. Dan secara ekonomis Elpiji cair mempunyai volume 2 x premium, sangat ramah lingkungan dan aman.

Tabel 2.1
Spesifikasi Elpiji Campuran


Description Min Maks
1. Specific Gravity at 60/60 ° F To be reported
2. Vapour pressure 100 ° F psig - 120
3. Weathering test at 36 ° F Vol 95 %
4. Copper Corrosion 1 hrs 100 ° F ASTM No.1
5. Total Sulphur, grains/100 cuft -
6. Water content No/free of water
7. Komposisi : D-2163 Test
• C2 % vol - 0.2
• C5 + (C5 and heavier ) vol 97.5 % -
8. Ethyl or Buthyl mercaptan added ml/100 AG 50


Identifikasi Bahaya Kebakaran di Hydrogen Plant
Fungsi utama kegiatan hydrogen plant adalah mengurangi atau menghilangkan impurities yang ikut bersama minyak bumi atau fraksinya dengan proses hidrogen yang dihasilkan di hydrogen plant. Berdasar analisa potensi


bahaya secara umum, maka kondisi penyebab bahaya adalah sebagai berikut :
- Kebocoran pipa inlet bisa membuat penyebaran hidrogen mencapai komposisi
flammable range.
- Ada panas berlebih saat pemanasan feed secara terus-menerus pada furnace
hydrogen plant hingga mencapai titik didih.
- Tekanan tidak stabil pada tube reformer.
- Hubungan arus singkat pada instalasi listrik.

Klasifikasi Kebakaran
Klasifikasi kebakaran adalah penggolongan atau pembagian kebakaran berdasar jenis bahan bakar. Tujuan pengklasifikasian kebakaran ini adalah untuk mempermudah usaha pencegahan dan pemadaman kebakaran dengan memilih media pemadaman yang berdaya guna cepat dan tepat sesuai jenis kebakaran. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.04/MEN/1980 tentang syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan, klasifikasi kebakaran dibagi atas :
1. Kelas A
Kebakaran bahan padat kecuali logam. Kelas ini mempunyai
ciri jenis kebakaran meninggalkan arang dan abu. Aplikasi media
pemadam yang cocok adalah air. Karena prinsip kerja air dalam memadamkan
api adalah menyerap kalor/panas dan menembus sampai bagian yang dalam.

2. Kelas B
Kebakaran bahan cair atau gas yang mudah terbakar. Kelas ini terdiri
unsur bahan mengandung hidrokarbon produk minyak bumi dan turunan kimianya.
Aplikasi media pemadam cocok untuk bahan cair adalah bahan jenis busa.
Prinsip kerja busa dalam memadamkan api adalah menutup permukaan. Aplikasi
media pemadam cocok untuk bahan gas adalah jenis bahan pemadam yang bekerja
atas dasar substitusi oksigen dan memutus rantai berantai, yaitu jenis
tepung kimia kering atau gas CO2.

3. Kelas C
Kebakaran instalasi listrik bertegangan. Aplikasi media pemadam cocok
untuk kelas C adalah bahan jenis kering yaitu jenis tepung kimia kering, gas
CO2.

4. Kelas D
kebakaran logam, pada prinsipnya semua benda dapat terbakar termasuk
logam, hanya tergantung pada nilai titik nyala. Kebakaran logam memerlukan
pemanasan awal yang tinggi dan menimbulkan temperatur sangat tinggi pula.
Aplikasi media pemadam cocok untuk bahan logam adalah tepung kimia khusus
untuk memisahkan atau menyelimuti bahan bakar dengan udara.

Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran di Hydrogen Plant

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran adalah semua tindakan yang berhubungan dengan pencegahan, pengamatan dan pemadaman kebakaran. Adapun tahap pelaksanaan adalah sebagai berikut :
1. Bentuk Proteksi Kebakaran di Hydrogen Plant
Steam uap air yang terdapat pada setiap sirkulasi pada
furnace berguna untuk mengurangi kadar oksigen di udara pada saat
terjadi kebakaran.
Line N2 Purging berguna mengusir sisa kebocoran hidrogen
supaya terdorong ke flaring. Alat proteksi tetap seperti hydrant, gun
monitor, dan hose reel.
2. Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
Unit Hydrogen Plant dilengkapi sistem yang mampu
menggantikan tenaga manusia untuk mengawasi bahaya kebakaran. Apabila
sistem ini menemukan gejala bahaya kebakaran maka akan bekerja
secara otomatis memberikan tanda.
a. Motor Protection Relay (MPR)
Alat ini berfungsi untuk pengamanan motor dari gangguan yang
disebabkan kelebihan dan ketidakseimbangan arus dan tegangan rendah.
b. Alarm System
Facility Alarm System (FAS) tersedia di :
b.1. Fire Station
- Fire Alarm Control
Alat ini terhubung dengan pull down system untuk
mengetahui lokasi kejadian.
- Fire Alarm Annuciator Panel
Alat ini terhubung dengan gas detector untuk
mengetahui tingkat bahaya.
- Motor Sirene dan ITS Control
Alat ini berfungsi memberitahukan ke seluruh unit
bahwa terjadi keadaan darurat, kegagalan tenaga atau
kondisi sudah aman.
- Telephone Alarm System
Sistem komunikasi yang berfungsi memberitahukan
kepada unit bagian,personel TBKD untuk meminta bantuan
pertolongan keadaan darurat.

b.2. Hydrogen Plant
- Manual Fire Alarm Swicth (Pull Down System)
Alat ini difungsikan oleh bagian operasi di unit bila terjadi kebakaran dan akan terhubung dengan fire alarm control.
3. Perlengkapan Pemadaman dan Penanggulangan Kebakaran.
a. Instalasi Tetap
Perlengkapan terpasang di tempat meliputi peralatan pemadam dengan menggunakan air seperti fire waterstorage, fire water pump, fire water distribution serta peralatan proteksi kebakaran seperti hydrant, gun monitor, dan hose reel.
b. Instalasi Tidak Tetap
Sistem pemadaman dipasang di tempat harus dilengkapi pula dengan alat pemadam kebakaran yang bisa dioperasikan langsung sesuai jenis kebakaran dan besarnya api atau disebut instalasi tidak tetap.
Beberapa jenis instalasi tidak tetap yang tersedia adalah sebagai berikut; APAR, wheeled type, portable fire pump, fire truck.
4. Sarana Evakuasi
a. Tempat Berkumpul Sementara (Assembly Point)
Lokasi tempat tujuan pertama berkumpul sementara pada saat dilaksanakan tindakan evakuasi. Tempat ini ditandai dengan segitiga sama sisi bertuliskan huruf "A" ditengah.
b. Tempat Berkumpul Utama (Master Area)
Lokasi ditentukan sebagai tempat berkumpul utama (pusat) guna menampung para pengungsi berasal dari assembly point atau dari tempat lainnya. Tempat ini ditandai dengan bendera hijau segi empat bertuliskan huruf "M" ditengah.
5. Regu dan Petugas Pemadam Kebakaran
Petugas pemadam kebakaran siap siaga sangat membantu penyelamatan harta, kekayaaan dan jiwa sebagai akibat kebakaran. Petugas pemadam kebakaran siap siaga di fire station dalam waktu 24 jam dapat difungsikan setiap saat seawal mungkin apabila terjadi kebakaran atau keaadaan darurat lainnya. Petugas kebakaran yang berada di fire station terbagi menjadi empat regu shift yaitu shift A, B, C, dan D beranggotakan minimal 6 orang dengan giliran waktu kerja :
Siang : Pkl. 08.00-16.00 wib
Sore : Pkl. 16.00-24.00 wib
Malam : Pkl. 00.00-08.00 wib
6. Latihan Pemadaman Kebakaran
Petugas pemadam kebakaran tidak dipilih atas pengalaman, melainkan dibentuk dan dibina melalui program latihan meliputi pendidikan teori, latihan mental dan jasmani serta praktek penanggulangan kebakaran. Fire station PT. Pertamina (Persero) UP-VI mengadakan latihan di fire ground di bagi atas.
7. Latihan Rutin
Pelatihan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan regu pemadam kebakaran dalam penggunaan alat dan teknik penanggulangan kebakaran dan keadaan darurat. Latihan dilakukan setiap minggu sekali yaitu pada hari Selasa pukul 14.00 WIB di fire ground UP-VI Balongan. Pelaksanaan sesuai shift kerja.
1. General Emergency Drill
Latihan melibatkan seluruh personel unit kerja dilaksanakan minimal satu kali setahun secara terencana, terkoordinasi dan mencakup semua aspek terkandung di dalam pedoman penanggulangan keadaan darurat.
2. Inspeksi
Inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja dilakukan PT. Pertamina (Persero) UP-VI Balongan bertujuan untuk mencegah terjadi bahaya kecelakaan, kerusakaan lingkungan dan bahaya kebakaran serta peledakan, antara lain adalah :
- Inspeksi Rutin
Pelaksanaan inspeksi rutin tidak dijadwalkan maka tingkat keberhasilan ditentukan oleh kejelian dan kemampuan pelaksana inspeksi tersebut sehingga rekomendasi dapat dilaksanakan untuk perbaikan lingkungan tempat kerja.
- Inspeksi Periodik
Inspeksi periodik dilaksanakan berdasarkan jadwal telah ditentukan sehingga dalam pelaksanaan lebih terarah karena dipersiapkan dengan matang, dilakukan dua kali setahun yaitu, inspeksi jangka enam dan dua belas bulan.
- Inspeksi Insidentil
Inspeksi ini dilaksanakan pada saat tertentu dimana diperlukan pemeriksaan oleh petugas keselamatan.

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme