Gas Lift, Waterflood & Natural Flowing Well


Gas lift well (metode Artificial Lift - satu level dengan pompa sucker rod, ESP, PCP, Plunger Lift, etc) & Waterflood system adalah cara exploitasi minyak karena tekanan alamiah sumur (natural flowing well) sudah tidak mendukung untuk mengalirkan fluida ke permukaan tanah. Berikut gambar perbedaan antara gas lift, waterflood & natural flowing well :

Pekerjaan Stimulasi (Fracturing)

Apakah tujuan stimulasi ? 

Stimulasi (stimulation) adalah proses mekanikal dan/atau chemical yang ditujukan untuk menaikan laju produksi dari suatu sumur. Metode stimulasi dapat dikategorikan tiga macam yang semuanya memakai fluida khusus yang dipompakan ke dalam sumur. 

Pertama, wellbore cleanup. Fluida treatment dipompakan hanya ke dalam sumur, tidak sampai ke formasi. Tujuan utamanya untuk membersihkan lubang sumur dari berbagai macam kotoran, misalnya deposit asphaltene, paraffin, penyumbatan pasir, dsb. Fluida yang digunakan umumnya campuran asam (acid) karena sifatnya yang korosif. 

Yang kedua adalah yang disebut stimulasi matriks. Fluida diinjeksikan ke dalam formasi hidrokarbon tanpa memecahkannya. Fluida yang dipakai juga umumnya campuran asam. Fluida ini akan “memakan” kotoran di sekitar lubang sumur dan membersihkannya sehingga fluida hidrokarbon akan mudah mengalir masuk ke dalam lubang sumur. 

Teknik ketiga dinamakan fracturing; fluida diinjeksikan ke dalam formasi dengan laju dan tekanan tertentu sehingga formasi akan pecah atau merekah. Pada propped fracturing, material proppant (mirip pasir) digunakan untuk menahan rekahan formasi agar tetap terbuka. Sementara pada acid fracturing, fluida campuran asam digunakan untuk melarutkan material formasi di sekitar rekahan sehingga rekahan tersebut menganga terbuka. Rekahan ini akan menjadi semacam jalan tol berkonduktivitas tinggi dimana fluida hidrokarbon dapat mengalir dengan lebih optimum masuk ke dalam sumur.

Minyak Dunia – Kapan habis ?

Perhitungan angka habisnya minyak ini akan saja selalu salah, siapapun yg menghitung, serta apapun metode yg dipergunakan. Namun saya sendiripun cenderung akan tetep mengatakannya bahwa minyak bisa habis tapi kita tidak mungkin memperkirakannya, kalau ditanya. Bukan apa-apa, tetapi saya lebih berpikir bahwa angka-angka inilah yg memacu utk diketemukannya lapangan-lapangan baru. “Feedback Proccess” dalam “supply and demand” didalam kebutuhan energi ini akan selalu saja terjadi.

Proses melarnya cadangan minyak ini memang bisa saja dianggap seperti mengukur panjang karet gelang, akan selalu bertambah panjang kalau dipaksa direntangkan. Namun akan memiliki panjang maksimum sebelum putus secara mendadak. Tuss !
Tentunya skenario ini akan sangat-sangat berbahaya, kalau tidak disadari dan dipersiapkan. Minyakbumi diperkirakan masih akan mendominasi energi hingga 2050. Namun ini kalau segalanya berjalan seperti adanya saat ini. Energi alternatip diperkirakan akan mulai masuk sekitar 2020. Namun masih belum tentu juga karena pengembang energi alternatip ini juga perusahaan pemilik cadangan-cadangan migas. Perusahaan engembang energi ini tentunya akan mencoba mengulur-ulur waktu supaya cadangan migas yg dimilikinya tidak “basi” karena munculnya energi alternatif (energi substitusi).
Skenario lain adalah substitusi, munculkan energy resources sejenis yg mengisi kebutuhan energi selain minyak bukan dari explorasi didalam bumi. Misalnya biodiesel yg akan dibangun secara besar-besaran di Singapore oleh Archer Daniels yg dilansir Jakarta Post beberapa waktu lalu, di Indonesia SBY juga barusaja mencanangkan hal itu. Kalau ini terjadi tentunya Singapore sebagai exportir BBM akan terjadi, yakin CPOnya malah bisa jadi disuply dari Indonesia deh. Perlu diingat bahwa bergesernya batubara dalam mendominasi kebutuhan energi buakn diakibatkan oleh habisnya batubara, namun disebabkan oleh munculnya energi substitusinya yaitu minyak bumi. Minyakbumi ini langsung “lock in”, terkunci, dengan segala bentuk mesin-mesin diesel, mesin bakar (combustion) sebagai penggerak mekanik.

PERTAMINA MULAI TETAPKAN TEKNOLOGI EOR

PT Pertamina EP akan mulai menetapkan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR) pada sembilan lapangan minyaknya pada tahun ini. Hal ini dilakukan berdasarkan persetujuan yang telah diberikan BP MIGAS. Demikian diungkapkan Direktur Utama Pertamina Ari Soemarmo dalam paparannya di depan Komisi VII DPR RI. Rabu (27/06). 

Sembila lapangan tersebut adalah Rantau (water flooding), Kendali Asam (Water Flooding), Talang Jimar (Water Flooding), Limau Q-51 (Chemical Flooding), Kawengan (Water Flooding), Nglobo (Water Flooding), Bunyu (Water Flooding), Sangatta (Water Flooding) dan Tanjung (Water Flooding).

Pembuangan Limbah B3 (Disposal)

Sebagian dari limbah B3 yang telah diolah atau tidak dapat diolah dengan teknologi yang tersedia harus berakhir pada pembuangan (disposal). Tempat pembuangan akhir yang banyak digunakan untuk limbah B3 ialah landfill (lahan urug) dan disposal well (sumur pembuangan). Di Indonesia, peraturan secara rinci mengenai pembangunan lahan urug telah diatur oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) melalui Kep-04/BAPEDAL/09/1995.

Landfill untuk penimbunan limbah B3 diklasifikasikan menjadi tiga jenis yaitu: (1) secured landfill double liner, (2) secured landfill single liner, dan (3) landfill clay liner dan masing-masing memiliki ketentuan khusus sesuai dengan limbah B3 yang ditimbun.

Dimulai dari bawah, bagian dasar secured landfill terdiri atas tanah setempat, lapisan dasar, sistem deteksi kebocoran, lapisan tanah penghalang, sistem pengumpulan dan pemindahan lindi (leachate), dan lapisan pelindung. Untuk kasus tertentu, di atas dan/atau di bawah sistem pengumpulan dan pemindahan lindi harus dilapisi geomembran. Sedangkan bagian penutup terdiri dari tanah penutup, tanah tudung penghalang, tudung geomembran, pelapis tudung drainase, dan pelapis tanah untuk tumbuhan dan vegetasi penutup. Secured landfill harus dilapisi sistem pemantauan kualitas air tanah dan air pemukiman di sekitar lokasi agar mengetahui apakah secured landfill bocor atau tidak. Selain itu, lokasi secured landfill tidak boleh dimanfaatkan agar tidak beresiko bagi manusia dan habitat di sekitarnya.

Penanganan Limbah B3

Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan resiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya. Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya. Untuk limbah yang mudah meledak, kemasan harus dibuat rangkap di mana kemasan bagian dalam harus dapat menahan agar zat tidak bergerak dan mampu menahan kenaikan tekanan dari dalam atau dari luar kemasan. Limbah yang bersifat self-reactive dan peroksida organik juga memiliki persyaratan khusus dalam pengemasannya. Pembantalan kemasan limbah jenis tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak mengalami penguraian (dekomposisi) saat berhubungan dengan limbah. Jumlah yang dikemas pun terbatas sebesar maksimum 50 kg per kemasan sedangkan limbah yang memiliki aktivitas rendah biasanya dapat dikemas hingga 400 kg per kemasan.

Limbah B3 yang diproduksi dari sebuah unit produksi dalam sebuah pabrik harus disimpan dengan perlakuan khusus sebelum akhirnya diolah di unit pengolahan limbah. Penyimpanan harus dilakukan dengan sistem blok dan tiap blok terdiri atas 2×2 kemasan. Limbah-limbah harus diletakkan dan harus dihindari adanya kontak antara limbah yang tidak kompatibel. Bangunan penyimpan limbah harus dibuat dengan lantai kedap air, tidak bergelombang, dan melandai ke arah bak penampung dengan kemiringan maksimal 1%. Bangunan juga harus memiliki ventilasi yang baik, terlindung dari masuknya air hujan, dibuat tanpa plafon, dan dilengkapi dengan sistem penangkal petir. Limbah yang bersifat reaktif atau korosif memerlukan bangunan penyimpan yang memiliki konstruksi dinding yang mudah dilepas untuk memudahkan keadaan darurat dan dibuat dari bahan konstruksi yang tahan api dan korosi.

Mengenai pengangkutan limbah B3, Pemerintah Indonesia belum memiliki peraturan pengangkutan limbah B3 hingga tahun 2002. Namun, kita dapat merujuk peraturan pengangkutan yang diterapkan di Amerika Serikat. Peraturan tersebut terkait dengan hal pemberian label, analisa karakter limbah, pengemasan khusus, dan sebagainya. Persyaratan yang harus dipenuhi kemasan di antaranya ialah apabila terjadi kecelakaan dalam kondisi pengangkutan yang normal, tidak terjadi kebocoran limbah ke lingkungan dalam jumlah yang berarti. Selain itu, kemasan harus memiliki kualitas yang cukup agar efektivitas kemasan tidak berkurang selama pengangkutan. Limbah gas yang mudah terbagak harus dilengkapi dengan head shields pada kemasannya sebagai pelindung dan tambahan pelindung panas untuk mencegah kenaikan suhu yang cepat. Di Amerika juga diperlakukan rute pengangkutan khusus selain juga adanya kewajiban kelengkapan Material Safety Data Sheets (MSDS) yang ada di setiap truk dan di dinas pemadam kebarakan.

LIMA PERUSAHAAN ASING MULAI STUDI BLOK MIGAS DI INDONESIA TIMUR

Lima perusahaan asing mulai melakukan studi bersama potensi sejumlah lapangan minyak dan gas di wilayah Indonesia Timur. Mereka akan mengikuti lelang penawaran langsung terhadap lapangan-lapangan tersebut tahun depan.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Direktorat Jenderal Migas Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Priyono mengungkapkan hal itu kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (26/12).

Kelima perusahaan meliputi ExxonMobil, Chevron, Amerada Hess, CNOOC dan Essar. Menurut Priyono, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan studi bersama dengan menggandeng mitra lokal. Beberapa lembaga pendidikan seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Pajajaran dan UPN Yogyakarta juga dilibatkan.

Priyono mengatakan, pemerintah rencananya akan melelang paling sedikit 30 wilayah kerja (blok) minyak dan gas tahun depan. Lelang akan ditempuh melalui mekanisme lelang umum dan penawaran langsung.

"Tahun depan, kami akan mengadakan lelang umum sebanyak 2 putaran, sedangkan penawaran langsung bisa dilaksanakan 3 putaran atau setiap empat bulan sekali," paparnya.

NGopi file dari blog bayar royalti...

kirim uang ke Rekening Bank MAndiri 7897e4353548 Atas nama David susanto sebayak 5 miliar...

bayar pajak itu orang bijak...

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme